Featured Video

Selamat Datang Di Kaligrafiqu.com Kaligrafi Gallery

Pengrajin Kaligrafi unik jarum dan Benang Satu-satunya Di indonesia.

Pusat Kerajinan Kaligrafi Unik

Jaminan Kualitas dan Harga Terbaik Kami tawarkan untuk anda.

Murni kerajinan Tangan

Seluruh proses pembuatan kaligrafi kami dikerjakan dengan murni kerajinan tangan (pure hand made) agar nilai seni dan kualitas produk kami terjamin yang terbaik.

menerima pesanan segala macam bentuk dan model Kaligrafi Sesuai Keinginan Anda

anda punya model dan keinginan hiasan kaligrafi sesuai keinginan??? kami siap merealisasikannya.

Berbelanja dan Bershadaqoh bersama kami

setiap 10% hasil penjualan kami sumbangkan untuk pembangunan Masjid dan kaum Dhuafa.

SEPUTAR ZAKAT FITRAH

J'art Kaligrafi Gallery Pengrajin kaligrafi kaligrafi unik,kaligrafi jarum,kaligrafi islam

Bentar lagi mau Lebaran nie sobat muslim, keluarga beasar J'art Kaligrafi Gallery mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin

ngomong-ngomong Masalah Lebaran sobat muslim udah tahu belum masalah zakat fitrah?? kalo belum ini admin kasih info ...

Hakikat Zakat Fitrah

penulis Al-Ustadz Qomar ZA Lc
Zakat Fitri atau yg lazim disebut zakat fitrah sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yg tersuguh utk kaum muslimin. Namun tdk ada salah jika diulas kembali dgn dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin utk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka utk menunaikan usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukum mk pelaksanaan syariat ini tdk akan sempurna. Sebalik dgn mempelajari mk akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan utk orang2 miskin.”
Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yg populer di kalangan masyarakat kita adl zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adl zakat jiwa diambil dari kata fitrah yaitu asal-usul penciptaan jiwa sehingga wajib atas tiap jiwa . Semakna dgn itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksud wajib zakat fitrah.
Namun yg lbh populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan krn kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yg kedua ini lbh jelas jika merujuk pada sebab musabab dan pada sebagian penyebutan dlm sebagian riwayat.
Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yg terkuat zakat fitrah hukum wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antara mereka adl Abul Aliyah Atha’ dan Ibnu Sirin sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajib fitrah walaupun tdk benar jika dikatakan ijma’. Namun ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajib zakat fitrah.
Dasar mereka adl hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki2 wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan utk ditunaikan sebelum keluar orang2 menuju shalat .”
Dalam lafadz Al-Bukhari yg lain:
أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan sehingga hukum zakat fitrah adl wajib.
Dalam hal ini ada pendapat lain yg menyatakan bahwa hukum sunnah muakkadah . Adapula yg berpendapat hukum adl hanya sebuah amal kebaikan yg dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah krn hadits yg mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebab dlm sanad ada rawi yg tdk dikenal. Demikian pula pendapat yg sebelum juga lemah.
Siapa yg Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dlm hadits sebelum bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang besar ataupun kecil laki2 ataupun perempuan dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi utk anak kecil diwakili oleh wali dlm mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tdk punya mk menjadi kewajiban yg memberi nafkah ini merupakan pendapat jumhur ulama.”
Nafi’ mengatakan:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ
“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.”
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya.
Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yg kafir apakah ayah berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin . Walaupun dlm hal ini ada pula yg berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tdk kuat krn tdk sesuai dgn dzahir hadits Nabi.
Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada sedangkan janin tdk disebut baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tdk diwajibkan zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetul ada juga yg berpendapat wajib atas janin yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dgn catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adl sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah krn tdk sesuai dgn hadits di atas.
Wajibkah bagi Orang yg Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakan kemudian setelah itu ia tdk mampu mk kewajiban tersebut tdk gugur darinya. Dan tdk menjadi kewajiban jika ia tdk mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
Adapun kriteria tdk mampu dlm hal ini mk Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yg tdk mendapatkan sisa dari makanan pokok utk malam hari raya dan siang mk tdk berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu ia harus mengeluarkan bila sisa itu mencapai ukuran .”
Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dlm hadits yg lalu. Dan lbh jelas lagi dgn riwayat berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ..
“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan 1 sha’ kurma 1 sha’ gandum ataupun 1 sha’ kismis ’.”
Kata طَعَامٍ maksud adl makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum jagung beras atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adl riwayat Abu Sa’id yg lain:
قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adl gandum kismis susu kering dan kurma’.”
Di sisi lain zakat fitrah bertujuan utk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandai diberi sesuatu yg bukan dari makanan pokok mk tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yg kuat yg dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antara Malik Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad Ibnu Taimiyyah Ibnul Mundzir Ibnul Qayyim Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dlm bentuk makanan yg disebutkan dlm hadits Nabi. Ini adl salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah.
Bolehkah Mengeluarkan dlm Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dlm bentuk uang. Ini adl pendapat Malik Asy-Syafi’i Ahmad dan Dawud. Alasan syariat telah menyebutkan apa yg mesti dikeluarkan sehingga tdk boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tdk lepas dari nilai ibadah mk yg seperti ini bentuk harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu jika dgn uang mk akan membuka peluang utk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lbh selamat jika menyelaraskan dgn apa yg disebut dlm hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tdk boleh mengeluarkan zakat dgn nilai .”
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dlm zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tdk sah menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tdk boleh mengeluarkan uang pada zakat.”
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkan dlm bentuk uang yg senilai dgn apa yg wajib dia keluarkan dari zakat dan tdk ada beda antara keduanya. Ini adl pendapat Abu Hanifah.
Pendapat pertama itulah yg kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki memberi uang pada amil mk amil diperbolehkan menerima jika posisi sebagai wakil dari muzakki. Selanjut amil tersebut membelikan beras –misalnya– utk muzakki dan menyalurkan kepada fuqara dlm bentuk beras bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dlm bentuk uang dlm kondisi tertentu tdk secara mutlak. Yaitu ketika yg demikian itu lbh bermaslahat bagi orang2 fakir dan lbh mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dlm zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contoh seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 dari uang dirham mk sah. Ia tdk perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.”
Beliau juga mengatakan dlm Majmu’ Fatawa : “Yang kuat dlm masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yg kuat mk tdk boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak mk bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yg jelek. Bisa jadi pula dlm penentuan harga terjadi sesuatu yg merugikan… Adapun mengeluarkan uang krn kebutuhan dan maslahat atau utk keadilan mk tdk mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dlm kitab Tamamul Minnah
Yang perlu diperhatikan ketika memilih pendapat ini harus sangat diperhatikan sisi maslahat yg disebutkan tadi dan tdk boleh sembarangan dlm menentukan sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
Ukuran yg Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yg lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adl 1 sha’. Tapi berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dgn 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dgn 1 cakupan dua telapak tangan yg berukuran sedang.
Berapa bila diukur dgn kilogram ? Tentu yg demikian ini tdk bisa tepat dan hanya bisa diukur dgn perkiraan. Oleh karena para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukur dgn kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz wakil Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggota Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg.
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2040 kg.
Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yg dikeluarkan dari jenis hinthah . Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’ sementara yg lain berpendapat ½ sha’.
Nampak pendapat kedua itu yg lbh kuat berdasarkan riwayat:
عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ
“Dari Hisyam bin Urwah dari ayah bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan utk keluarga yg merdeka atau yg sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dgn ukuran mud atau sha’ yg mereka pakai utk jual beli.”
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim dan di masa sekarang Al-Albani.
Waktu Mengeluarkannya
Menurut sebagian ulama bahwa jatuh kewajiban fitrah itu dgn selesai bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dlm hadits yg lalu.
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang2 keluar menuju shalat.”
Dengan demikian zakat tersebut harus tersalurkan kepada yg berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud yaitu utk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian syariat memberikan kelonggaran kepada kita dlm penunaian zakat di mana pelaksanaan kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yg menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikan 1 atau 2 hari sebelum hari Id.”
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ
“Bahwasa Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrah kepada petugas yg zakat dikumpulkan kepada 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.”
Sehingga tdk boleh mendahulukan lbh cepat daripada itu walaupun ada juga yg berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yg benar krn demikianlah praktek para shahabat.
Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin. mk barangsiapa menunaikan sebelum shalat mk itu zakat yg diterima. Dan barangsiapa yg menunaikan setelah shalat mk itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yg ada.”
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua2 hadits tersebut adl tdk boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dgn selesai shalat. Inilah pendapat yg benar krn tiada yg menentang dua hadits ini dan tdk ada pula yg menghapus serta tdk ada ijma’ yg menghalangi utk berpendapat dgn kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami menguatkan pendapat ini serta membelanya.”
Atas dasar itu mk jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yg lain utk menerimanya.
Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adl mashraf atau sasaran penyaluran zakat.


Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyaluran adl orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan sasaran penyaluran adl sebagaimana zakat yg lain yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dlm surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i satu riwayat dari Ahmad dan yg dipilih oleh Ibnu Qudamah .
Dari dua pendapat yg ada nampak yg kuat adl pendapat yg pertama. Dengan dasar hadits Nabi yg lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yg berpuasa dari perbuatan yg sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang2 miskin.”
Ini merupakan pendapat yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah Ibnul Qayyim Asy-Syaukani dlm buku As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz Ibnu Utsaimin dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat ini dikhususkan bagi orang2 miskin dan tdk membagikan kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tdk pula memerintahkan utk itu serta tdk seorangpun dari kalangan shahabat yg melakukannya. Demikian pula orang2 yg setelah mereka.”
Atas dasar itu tdk diperkenankan menyalurkan zakat fitrah utk pembangunan masjid sekolah atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah .
Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih kata fakir ini sering bersanding dgn kata miskin yg berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yg nampak lbh kuat:
Al-Qurthubi dlm Tafsir- menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dlm hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antara bahwa fakir lbh membutuhkan daripada miskin. Ini adl pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dlm Fathul Bari.
Di antara alasan adl krn Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh dahulu menyebut fakir daripada miskin dlm surat At-Taubah: 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
“Sesungguh zakat-zakat itu hanyalah utk orang2 fakir orang2 miskin pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yg terpenting. Juga dlm surat Al-Kahfi: 79 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا
“Adapun bahtera itu adl kepunyaan orang2 miskin yg bekerja di laut dan aku bertujuan merusak bahtera itu krn di hadapan mereka ada seorang raja yg merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tdk punya kecukupan walaupun fakir lbh kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dlm Tafsir- : “Fakir adl orang yg tdk punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adl yg mendapatkan setengah kecukupan atau lbh tapi tdk memadai.”
Berapakah yg Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Maka mereka diberi seukuran yg membuat hilang kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai tiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yg paling lemah adl pendapat yg mengatakan wajib atas tiap muslim utk membayarkan zakat fitrah kepada 12 18 24 32 atau 28 orang atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yg dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam para khalifah serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yg demikian di masa mereka. Bahkan dahulu tiap muslim membayar fitrah sendiri dan fitrah keluarga kepada satu orang muslim.
Seandai mereka melihat ada yg membagi satu sha’ utk sekian belas jiwa di mana tiap orang diberi satu genggam tentu mereka mengingkari itu dgn sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kadar yg diperintahkan yaitu satu sha’ kurma gandum atau dari bur ½ atau 1 sha’ sesuai kadar yg cukup utk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya yg mereka tercukupi dgn itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam mk ia tdk mendapatkan manfaat dan tdk selaras dgn tujuannya.”
Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah tentang sebuah organisasi yg bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah Saudi Arabia yg mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yg membutuhkan menerima zakat dan menyalurkan kepada orang2 yg membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: “Organisasi tersebut wajib utk menyalurkan zakat fitrah kepada orang2 yg berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id tdk boleh menunda dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan utk disampaikan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukan sebagai wakil dari muzakki dan organisasi tersebut tdk diperkenankan utk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yg ia mampu utk menyalurkan kepada orang2 fakir sebelum Shalat Id. Dan tdk boleh pula membayar zakat fitrah dlm bentuk uang krn dalil-dalil syar’i menunjukkan wajib mengeluarkan zakat fitrah dlm bentuk makanan juga tdk boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dlm bentuk uang utk dibelikan makanan utk orang2 fakir mk itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tdk boleh bagi organisasi itu utk mengeluarkan dlm bentuk uang.”
Akan tetapi pada asal zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yg berhak.
Bila ia memberikan kepada badan amil zakat mk harus diperhatikan minimal dua hal:
1. Mereka benar-benar orang yg mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yg berhak menerimanya.
2. Mereka adl orang yg amanah benar-benar menyampaikan kepada yg berhak sesuai dgn aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan krn di masa ini banyak orang yg tdk tahu hukum lebih-lebih tdk sedikit yg tdk amanah. Ada yg mengambil tanpa hak dan ada yg menyalurkan tdk tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau utk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menunda yg berarti menunda pemberian kepada orang yg sangat membutuhkan walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dgn alasan-alasan ‘syar’i’ yg dibuat-buat.
Bolehkah Zakat Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut utk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adl menyalurkan ke tempat-tempat yg syar’i yg telah disebut dlm nash setelah mengecek penyaluran kepada orang2 yg berhak. Karena tujuan zakat adl memenuhi kebutuhan orang2 fakir dan melunasi hutang orang2 yg berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilang maslahat ini atau menunda dlm waktu yg lama dari orang2 yg berhak
Tempat Ditunaikan Zakat Fitrah
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat utk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di bagian timur sementara keluarga saya di bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau wali mengeluarkan di daerah tempat yg bersangkutan tdk ada di sana mk diperbolehkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Yang dimaksud adl amil zakat bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari dan Al-Irwa` .
2 Sebelum beliau juga menyebutkan hadits lain yg semakna.
3 Lain hal dlm buku Ad-Darari di situ beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i.

PRAKTEK ZAKAT FITRAH

Di lapangan atau prakteknya, niat dalam mengeluarkan zakat itu wajib hukumnya. Lafadznya demikian: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sebagai kewajiban, hanya untuk Allah ta’ala”. Sementara waktu niat ini ketika memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat atau wakil zakat. Boleh juga mendahulukan niat dari penyerahan, dengan syarat sudah dipisahkannya harta zakat dengan yang lainnya. Boleh juga meminta sang wakil untuk memberikan niat ketika penyerahan zakat. Sedangkan untuk niat dalam mengeluarkan zakat untuk seseorang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. adalah: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk (fulan/ sebutkan nama orang yang diwakili) sebagai kewajiban, hanya untuk Allah ta’ala”.
Kemudian masalah waktu pembagian zakat fitrah terbagi beberapa macam. Ada waktu yang wajib, waktu fadhilah, waktu jawaz, waktu makruh dan ada pula waktu haram mengeluarkan zakat fitrah. Terus siapa saja sih yang terkena kewajiban mengeluarkan zakat fitrah?
Setahu saya, mereka yang berstatus muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ditambah lagi syarat, mereka harus merdeka (muslim Indonesia jelas ternasuk di dalamnya, karena sudah tidak ada lagi perbudakan) dan syarat harus memiliki persediaan bahan pokok yang mencukupi untuk sehari semalam (hari lebaran). Catatan, persediaan ini selain dari: Kebutuhannya sendiri dan orang yang wajib dia nafkahi; Hutang, meskipun diberi tempo; dan Kebutuhan pembantu serta rumah yang sesuai ukuran orang yang mengeluarkan zakat.
Untuk masalah siapa orang yang harus kita keluarkan zakatnya (menjadi kewajiban kita untuk mengeluarkan zakat) adalah;
  1. Istri, meskipun tertalak roj’i, selama dalam waktu iddah, atau tertalak bain dalam kondisi hamil;
  2. Anak (anak yang belum baligh dan tidak mempunyai harta, maka perintah zakat dibebankan kepada orang tua. Dan untuk anak yang sudah mempunyai harta – harta warisan misalnya, orang tua tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta pribadinya, melainkan boleh membayarkan zakat anaknya tersebut dari harta si anak. Untuk anak yang sudah baligh, ia wajib mengeluarkan dari hartanya sendiri dengan niatnya sekalian. Orang tua yang membantu mengeluarkan zakat anaknya tidak mengapa bila mendapat amanat atau telah mendapatkan izin.
  3. Orang tua (ayah dan ibu) yang tidak mampu bekerja.
  4. Hamba yang dimiliki (budak).
 Zakat fitrah ini sendiri dalam pengalokasiannya terdapat golongan khusus. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah; Fakir; Miskin; Amil (banyak syarat amil seperti apakah yang boleh menerima zakat fitrah); Muallaf (orang yang baru masuk Islam); Mukatab (Seorang budak yang diaqadi bisa merdeka dengan memberikan sejumlah cicilan, dengan aqad yang sah. Hal ini untuk membatunya terbebas dari status budak.); Gharim  (Mereka-mereka yang punya tanggungan hutang. Banyak kategori dalam golongan ini); Bala Tentara; dan Ibnu Sabil/ musafir.
      Lantas, jumlah harta yang harus dikeluarkan agar kita terlepas dari kewajiban zakat fitrah adalah satu sha’ untuk setiap orang, atau sekitar 2, 75 kg yang tidak terdapat cacat, seperti terdapa ulat yang biasa memakan biji-bijian.

Kisah Dan Biografi Sahabat Rosulullah SAW : USTMAN BIN AFFAN

J'art Kaligrafi Gallery Pengrajin kaligrafi kaligrafi unik,kaligrafi jarum,kaligrafi islam


Pada tahun pertama dari khilafah Usman bin Affan, yaitu tahun 24 Hijriah, negeri Rayyi berhasil ditaklukkan. Sebelumnya, negeri ini pernah ditaklukkan, tetapi kemudian dibatalkan. Pada tahun yang sama, berjangkit wabah demam berdarah yang menimpa banyak orang. Khalifah Usman bin Affan sendiri terkena sehingga beliau tidak dapat menunaikan ibadah haji. Pada tahun ini, Usman bin Affan mengangkat Sa'ad bin Abi Waqqash menjadi gubernur Kufah menggantikan Mughirah bin Syu'bah.
Di tahun 25 Hijriah, Usman bin Affan memecat Sa'ad bin Abi Waqqash dari jabatan gubernur Kufah dan sebagai gantinya diangkatlah Walid bin Uqbah bin Abi Mu'ith (seorang shahabi dan saudara seibu dengan Usman bin Affan). Inilah sebab pertama dituduhnya Usman bin Affan melakukan nepotisme.
Pada tahun 26 Hijriah, Usman bin Affan melakukan perluasan Masjidil Haram dengan membeli sejumlah tempat dari para pemiliknya lalu disatukan dengan masjid. Pada tahun 17 Hijriah, Mu'awiyah melancarkan serangan ke Qubrus (Siprus) dengan membawa pasukannya menyeberangi lautan. Di antara pasukan ini terdapat Ubadah bin Shamit dan istrinya, Ummu Haram binti Milhan al-Ansharish. Dalam perjalanan, Ummu Haram jatuh dari kendaraannya kemudian syahid dan dikuburkan di sana. Nabi saw pernah memberi-tahukan kepada Ummu Haram tentang pasukan ini, seraya berdoa agar Ummu Haram menjadi salah seorang dari anggota pasukan ini. Pada tahun ini, Usman bin Affan menurunkan Amru bin Ash dari jabatan gubernur Mesir dan sebagai gantinya diangkatlah Abdullah bin Sa'ad bin Abi Sarh. Dia kemudian menyerbu Afrika dan berhasil menaklukkannya dengan mudah. Di tahun ini pula, Andalusia berhasil ditaklukkan.
Tahun 29 Hijriah, negeri-negeri lain berhasil ditaklukkan. Pada tahun ini, Usman bin Affan memperluas masjid Madinah al- Munawarah dan membangunnya dengan batu-batu berukir. Ia membuat tiangnya dari batu dan atapnya dari kayu (tatal). Panjangnya 160 depa dan luasnya 150 depa.
Negeri-negeri Khurasan ditaklukkan pada tahun ke-30 Hijriah sehingga banyak terkumpul kharaj (infaq penghasilan) dan harta dari berbagai penjuru. Allah memberikan karunia yang melimpah dari semua negeri kepada kaum Muslimin.
Pada tahun 32 Hijriah, Abbas bin Abdul Muththalib, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Mas'ud, dan Abu Darda' wafat. Orang -orang yang pernah menjabat sebagai hakim negeri Syam sampai saat itu ialah Mu'awiyah, Abu Dzarr bin Jundab bin Junadah al-Ghiffari, dan Zaid bin Abdullah. Pada tahun ke-33 Hijriah, Abdullah bin Mas'ud bin Abi Sarh menyerbu Habasyah.
Seperti diketahui, Usman bin Affan mengangkat para kerabatnya dari bani Umaiyyah menduduki berbagai jabatan. Kebijakan ini mengakibatkan dipecatnya sejumlah sahabat dari berbagai jabatan mereka dan digantikan oleh orang yang diutamakan-nya dari kerabatnya. Kebijakan ini mengakibatkan rasa tidak senang banyak orang terhadap Usman bin Affan. Hal inilah yang dijadikan pemicu dan sandaran oleh orang Yahudi yaitu Abdullah bin Saba' dan teman-temannya untuk membangkitkan fitnah.

Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa penduduk Kufah umumnya melakukan pemberontakan dan konspirasi terhadap Sa'id ibnul Ash, pemimpin Kufah. Mereka kemudian mengirim utusan kepada Usman bin Affan guna menggugat kebijakannya dan alasan pemecatan sejumlah orang dari bani Umayyah. Dalam pertemuan ini, utusan tersebut berbicara kepada Usman bin Affan dengan bahasa yang kasar sekali sehingga membuat dadanya sesak. Beliau lalu memanggil semua pimpinan pasukan untuk dimintai pendapatnya.
Akhirnya, berkumpullah di hadapannya, Mu'awiyah bin Abu Sufyan (pemimpin negeri Syam), Amr ibnul Ash (pemimpin negeri Mesir), Abduliah bin Sa'ad bin Abi Sarh (pemimpin negeri Maghrib), Sa'id ibnul Ash (pemimpin negeri Kufah), dan Abdullah bin Amir (pemimpin negeri Bashrah). Kepada mereka, Usman bin Affan meminta pandangan mengenai peristiwa yang terjadi dan perpecahan yang muncul.... Masing-masing dari mereka kemudian mengemukakan pendapat dan pandangannya. Setelah mendengar berbagai pandangan dan mendiskusikannya, akhirnya Usman bin Affan memutuskan untuk tidak melakukan penggantian para gubernur dan pembantunya. Kepada masing-masing mereka, Usman bin Affan memerintahkan agar menjinakkan hati para pemberontak dan pembangkang tersebut dengan memberi harta dan mengirim mereka ke medan peperangan lain dan pos-pos perbatasan.
Setelah peristiwa ini, di Mesir muncul satu kelompok dari anak-anak para sahabat. Mereka menggerakkan massa untuk menentang Usman bin Affan dan menggugat sebagian besar tindakannya. Kelompok ini melakukan tindakan tersebut tentu setelah Abdullah bin Saba' berhasil menyebarkan kerusakan dan fitnah di Mesir. Ia berhasil menghasut sekitar enam ratus orang untuk berangkat ke Madinah dengan berkedok melakukan ibadah umrah, namun sebenarnya mereka bertujuan menyebarkan fitnah dalam masyarakat Madinah. Tatkala mereka hampir memasuki Madinah, Usman bin Affan mengutus Ali bin Abu Thalib untuk menemui mereka dan berbicara kepada mereka. Ali bin Abu Thalib kemudian berangkat menemui mereka di Juhfah. Mereka ini mengagungkan Ali bin Abu Thalib dengan sangat berlebihan, karena Abdullah bin Saba' telah berhasil mempermainkan akal pikiran mereka dengan berbagai khurafat dan penyimpangan. Setelah Ali bin Abu Thalib membantah semua penyimpangan pemikiran yang sesat itu, mereka menyesali diri seraya berkata, "Orang inikah yang kalian jadikan sebagai sebab dan dalih untuk memerangi dan memprotes Khalifah (Usman bin Affan)?" Mereka kemudian kembali dengan membawa kegagalan.
Ketika menghadap Usman bin Affan, Ali bin Abu Thalib melaporkan kepulangan mereka dan mengusulkan agar Usman bin Affan menyampaikan pidato kepada orang banyak, guna meminta maaf atas tindakannya mengutamakan sebagian kerabatnya dan bahwa ia telah bertobat dari tindakan tersebut.
Usulan ini diterima olehnya. dan Usman bin Affan kemudian berpidato di hadapan orang banyak pada hari Jum'at. Dalam pidato ini, di antaranya Usman bin Affan mengatakan, "Ya Allah, aku memohon ampunan kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu. Ya Allah, aku adalah orang yang pertama bertobat dari apa yang telah aku lakukan."
Pernyataan ini diucapkannya sambil menangis sehingga membuat semua orang ikut menangis. Usman bin Affan kemudian menegaskan kembali, bahwa ia akan menghentikan kebijakan yang menyebabkan timbulnya protes tersebut. Ditegaskan-nya bahwa ia akan memecat Marwan dan kerabatnya.
Setelah penegasan tersebut, Marwan bin Hakam menemui Usman bin Affan. Dia menghamburkan kecaman dan protes kemudian berkata, "Andaikan ucapanmu itu engkau ucapkan pada waktu engkau masih sangat kuat, niscaya aku adalah orang yang pertama menerima dan mendukungnya, tetapi engkau mengucapkannya ketika banjir bah telah mencapai puncak gunung. Demi Allah, melakukan suatu kesalahan kemudian meminta ampunan dari-Nya adalah lebih baik daripada tobat karena takut kepada-Nya. Jika suka, engkau dapat melakukan tobat tanpa menyatakan kesalahan kami."
Marwan kemudian memberitahukan kepadanya bahwa di balik pintu ada segerombolan orang. Usman bin Affan menunjuk Marwan untuk berbicara kepada mereka sesukanya. Marwan lalu berbicara kepada mereka dengan suatu pembicaraan yang buruk, sehingga merusak apa yang selama ini diperbaiki oleh Usman bin Affan. Dalam pembicaraannya, Marwan berkata, "Kalian datang untuk merebut kerajaan dari tangan kami. Keluarlah kalian dari sisi kami. Demi Allah, jika kalian membangkang kepada kami, niscaya kalian akan menghadapi kesulitan dan tidak akan menyukai akibatnya."
Setelah mengetahui hal ini, Ali bin Abu Thalib segera datang menemui Usman bin Affan dan dengan nada marah, ia berkata, "Mengapa engkau merelakan Marwan, sementara dia tidak menghendaki kecuali memalingkan engkau dari agama dan pikiranmu! Demi Allah, Marwan adalah orang yang tidak layak dimintai pendapat tentang agama atau dirinya sekalipun. Demi Allah, aku melihat bahwa dia akan menghadirkan kamu kemudian tidak akan mengembalikan kamu lagi. Saya tidak akan kembali setelah ini karena teguran-ku kepadamu."
Setelah Ali bin Abu Thalib keluar, Na'ilah masuk menemui Usman bin Affan (ia telah mendengarkan apa yang diucapkan Ali bin Abu Thalib kepada Usman bin Affan) kemudian berkata, "Aku harus bicara atau diam!" Usman bin Affan menjawab, "Bicara lah!" Na'ilah berkata, "Aku telah mendengar ucapan Ali bin Abu Thalib bahwa dia tidak akan kembali lagi padamu, karena engkau telah menaati Marwan dalam segala apa yang dikehendakinya," Usman bin Affan berkata, "Berilah pendapatmu kepadaku." Na'ilah memberikan pendapatnya,"Bertaqwa lah kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Ikutilah sunnah kedua sahabatmu yang terdahulu (Abu Bakar As Siddiq dan Umar Bin Khattab), sebab jika engkau menaati Marwan, niscaya dia akan membunuhmu. Marwan adalah orang yang tidak memiliki harga di sisi Allah, apalagi rasa takut dan cinta. Utuslah seseorang menemui Ali bin Abu Thalib guna meminta pendapatnya, karena dia memiliki kekerabatan denganmu dan dia tidak layak ditentang."
Usman bin Affan kemudian mengutus seseorang kepada Ali bin Abu Thalib, tetapi Dia menolak datang. Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku telah memberitahukan kepadanya bahwa aku tidak akan kembali lagi. Sikap ini merupakan permulaan krisis yang menyulut api fitnah dan memberikan peluang kepada para tukang fitnah, untuk memperbanyak kayu bakarnya dan mencapai tujuan-tujuan busuk yang mereka inginkan.
Usman bin Affan menjabat sebagai khalifah selama dua belas tahun. Tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan celah untuk mendendam-nya. Beliau bahkan lebih dicintai oleh orang-orang Quraisy umumnya ketimbang Umar bin Khattab, karena Umar bin Khattab bersikap keras terhadap mereka, sedangkan Usman bin Affan bersikap lemah lembut dan selalu menjalin hubungan dengan mereka.
Akan tetapi, masyarakat mulai berubah sikap terhadapnya, tatkala ia mengutamakan kerabatnya dalam pemerintahan, sebagaimana telah kami sebutkan. Kebijakan ini dilakukan Usman bin Affan atas pertimbangan silaturrahim yang merupakan salah satu perintah Allah. Akan tetapi, kebijakan ini pada akhirnya menjadi sebab pembunuhannya.
Ibnu Asakir meriwayatkan dari az-Zuhri, ia berkata, "Aku pernah berkata kepada Sa'id bin Musayyab, 'Ceritakanlah kepadaku tentang pembunuhan Usman! Bagaimana hal ini sampai terjadi!' Ibnul Musayyab berkata, 'Usman dibunuh secara aniaya. Pembunuhnya adalah kejam dan pengkhianatnya adalah orang yang memerlukan ampunan. Ibnul Musayyab kemudian menceritakan kepada az-Zuhri tentang sebab pembunuhannya dan bagaimana hal itu dilakukan. Kami sebutkan di sini secara singkat.
Para penduduk Mesir datang mengadukan Ibnu Abi Sarh. Setelah pengaduan ini, Usman bin Affan menulis surat kepadanya yang berisikan nasihat dan peringatan terhadapnya. Akan tetapi, Abu Sarh tidak mau menerima peringatan Usman bin Affan, bahkan mengambil tindakan keras terhadap orang yang mengadukannya.
Selanjutnya, para tokoh sahabat, seperti Ali bin Abu Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, dan Aisyah mengusulkan agar Usman bin Affan memecat Ibnu Abi Sarh dan menggantinya dengan orang lain. Usman bin Affan lalu berkata kepada mereka, "Pilihlah orang yang dapat menggantikannya." Mereka mengusulkan Muhammad bin Abu Bakar. Usman bin Affan kemudian menginstruksikan hal tersebut dan mengangkatnya secara resmi. Surat keputusan ini kemudian dibawa oleh sejumlah sahabat ke Mesir. Baru tiga hari perjalanan dari Madinah, tiba-tiba mereka bertemu dengan seorang pemuda hitam berkendaraan unta yang berjalan mundur maju.
Para sahabat Rasulullah itu kemudian menghentikannya seraya berkata, "Mengapa kamu ini! Kamu terlihat seperti orang yang lari atau mencari sesuatu!" Ia menjawab, "Saya adalah pembantu Amirul Mukminin yang diutus untuk menemui Gubernur Mesir." Ketika ditanya, "Utusan siapa kamu ini!" Dengan gagap dan ragu-ragu, ia kadang -kadang menjawab, "Saya pembantu Amirul Mukminin," dan kadang- kadang pula ia menjawab,"Saya pembantu Marwan." Mereka kemudian mengeluarkan sebuah surat dari barang bawaannya. Di hadapan dan disaksikan oleh para sahabat dari Anshar dan Muhajirin tersebut, Muhammad bin Abu Bakar membuka surat tersebut yang ternyata berisi, "Jika Muhammad beserta si fulan dan si fulan datang kepadamu, bunuhlah mereka dan batalkan-lah suratnya. Dan tetaplah engkau melakukan tugasmu sampai engkau menerima keputusanku. Aku menahan orang yang akan datang kepadaku mengadukan dirimu."
Akhirnya, para sahabat itu kembali ke Madinah dengan membawa surat tersebut. Mereka kemudian mengumpulkan para tokoh sahabat dan memberitahukan ihwal surat dan kisah utusan tersebut.
Peristiwa ini membuat seluruh penduduk Madinah gempar dan benci terhadap Usman bin Affan. Setelah melihat hal ini, Ali bin Abu Thalib segera memanggil beberapa tokoh sahabat, antara lain Thalhah bin UbaidillahZubair bin AwwamSa'ad bin Abu Waqqash, dan Ammar. Bersama mereka, Ali bin Abu Thalib dengan membawa surat, pembantu, dan unta tersebut, masuk menemui Usman bin Affan. Ali bin Abu Thalib bertanya kepada Usman bin Affan, "Apakah pemuda ini pembantumu?" Usman bin Affan menjawab "Ya." Ali bin Abu Thalib bertanya lagi, "Apakah unta ini untamu?" Usman bin Affan menjawab "Ya." Ali bin Abu Thalib bertanya lagi, "Apakah kamu pernah menulis surat ini?" Usman bin Affan menjawab,"Tidak." Usman bin Affan kemudian bersumpah dengan nama Allah, "Aku tidak pernah menulis surat tersebut, tidak pernah memerintahkan penulisan surat, dan tidak mengetahui ihwal surat tersebut." Ali bin Abu Thalib bertanya lagi, "Apakah stempel ini, stempel-mu?" Usman bin Affan menjawab, "Ya." Ali bin Abu Thalib bertanya lagi "Bagaimana pembantumu ini bisa keluar dengan menunggang untamu dan membawa surat yang distempel, dengan stempel-mu, sedangkan engkau tidak mengetahuinya?" Usman bin Affan kemudian bersumpah dengan nama Allah, "Aku tidak pernah menulis surat ini, tidak pernah memerintahkannya, dan tidak pernah pula mengutus pembantu ini ke Mesir."
Mereka kemudian memeriksa tulisan surat tersebut dan mengetahui bahwa surat itu ditulis oleh Marwan. Mereka lalu meminta kepada Usman bin Affan agar menyerahkan Marwan kepada mereka, tetapi Usman bin Affan tidak bersedia melakukannya, padahal Marwan saat itu berada di dalam rumahnya. Akhirnya, orang-orang keluar dari rumah Usman bin Affan dengan perasaan marah. Mereka mengetahui bahwa Usman bin Affan tidak berdusta dalam bersumpah, tetapi mereka marah karena dia tidak bersedia menyerahkan Marwan kepada mereka.
Setelah itu, tersiarlah berita tersebut di seluruh Kota Madinah, sehingga sebagian masyarakat mengepung rumah Usman bin Affan dan tidak memberikan air kepadanya. Setelah Usman bin Affan dan keluarganya merasakan kepayahan akibat terputusnya air, ia menemui mereka seraya berkata, "Adakah seseorang yang sudi memberi tahu Ali bin Abu Thalib agar memberi air kepada kami ?" Setelah mendengar berita ini, Ali bin Abu Thalib segera mengirim tiga qirbah air. Kiriman air ini pun sampai kepada Usman bin Affan melalui cara yang sulit sekali.
Pada saat itu, Ali bin Abu Thalib mendengar desas-desus tentang adanya orang yang ingin membunuh Usman bin Affan, lalu ia berkata "Yang kita inginkan darinya adalah Marwan, bukan pembunuhan Usman bin Affan." Ali bin Abu Thalib kemudian berkata kepada kedua anaknya, Hasan dan Husain, "Pergilah dengan membawa pedang kalian untuk menjaga pintu rumah Usman. Jangan biarkan seorang pun masuk kepadanya." Hal ini juga dilakukan oleh sejumlah sahabat Rasulullah saw demi menjaga Usman bin Affan. Ketika para pengacau menyerbu pintu rumah Usman bin Affan ingin masuk dan membunuhnya, mereka dihentikan oleh Hasan dan Husain serta sebagian sahabat.
Sejak itu, mereka mengepung rumah Usman bin Affan lebih ketat dan secara sembunyi-sembunyi berhasil masuk dari atap rumah. Mereka berhasil menebaskan pedang sehingga Khalifah Usman bin Affan terbunuh. Ketika mendengar berita ini, Ali bin Abu Thalib datang dengan wajah marah, seraya berkata kepada dua orang anaknya, "Bagaimana Amirul Mukminin bisa dibunuh, sedangkan kalian berdiri menjaga pintu?" Ali bin Abu Thalib  kemudian menampar Hasan dan memukul dada Husain, serta mengecam Muhammad bin Thalhah dan Abdullah bin Zubair. Demikianlah, pembunuhan Usman bin Affan merupakan pintu dari mata rantai fitnah yang terus membentang tanpa akhir.
Pertama, di antara keutamaan dan keistimewaan yang dapat dicatat pada periode pemerintahan Usman bin Affan ialah banyaknya penaklukan dan perluasan. Pada periode ini, seluruh Khurasan berhasil ditaklukkan. Demikian pula Afrika sampai Andalusia. Di samping itu, tercatat pula sejumlah prestasi mulia dan agung yang pernah dilakukan Usman bin Affan, seperti menyatukan orang dalam bacaan dan tulisan al-Qur'an yang tepercaya setelah berkembangnya berbagai bacaan yang di khawatirkan dapat membingungkan orang. Juga seperti prestasinya memperluas Masjid Nabawi di Madinah al-Munawwarah.
Tidaklah merusak kemuliaan Usman bin Affan jika dalam berbagai penaklukannya ia mempergunakan Abdullah bin Sa'id bin Abi Sarh dan orang-orang semisalnya, karena Islam menghapuskan semua dosa sebelumnya. Barangkali Ibnu Sarh dengan amal-amalnya yang mulia ini telah menghapuskan segala yang pernah dia lakukan sebelumnya. Bahkan seperti diketahui, ia tetap di jalan lurus setelah itu dan termasuk orang yang tetap baik agamanya.
Kedua, betapapun keras kritik yang dilontarkan kepada Usman bin Affan karena kebijakannya dalam memilih para gubemur dan pembantunya dari kaum kerabatnya (bani Umayyah), kita harus menyadari bahwa kebijakan tersebut merupakan ijtihad pribadinya. Usman bin Affan bahkan telah mempertahankan pendapat tersebut di hadapan sejumlah besar para sahabat. Bagaimanapun sikap kita terhadap pendapat dan pembelaan tersebut, sewaktu mengkritik, kita tidak boleh melanggar adab dalam melontarkan analisis atau pendapat. Juga kesalahan yang dilakukannya tersebut -jika hal itu kita anggap sebagai suatu kesalahan- jangan sampai melupakan kita pada kedudukannya yang mulia di sisi Rasulullah saw, keutamaannya sebagai generasi pertama dalam Islam, dan sabda Rasulullah saw kepadanya pada Perang Tabuk,"Tidaklah akan membahayakan Usman apa yang dilakukannya setelah hari ini."
Hendaknya kita pun menyadari bahwa pembicaraan dan sanggahan para sahabat, terhadap kebijakannya saat itu, tidak sama dengan kritik dan gugatan yang kita lakukan sekarang terhadap masalah yang sama.
Sanggahan para sahabat terhadapnya, pada saat itu, merupakan pencegahan bagi suatu permasalahan yang ada dan mungkin dapat diubah atau diperbaiki. Segala pembicaraan, di saat itu, sekalipun ber motivasikan kritik dan menyalahkan, merupakan tindakan positif dan bermanfaat. Sementara itu, pembicaraan kita pada hari ini, setelah masalah tersebut menjadi suatu peristiwa sejarah, hanyalah merupakan tindakan kurang ajar terhadap para sahabat yang telah diberikan pujian oleh Rasulullah saw. Beliau melarang kita bersikap tidak sopan kepada mereka, terutama Khilafah Rasyidah.

Bagi siapa saja yang menginginkan amanah ilmiah dalam mengemukakan peristiwa ini, cukuplah dengan berpegang teguh kepada penjelasan yang dikemukakan oleh para penulis dan ahli sejarah tepercaya, seperti Thabari, Ibnu Katsir, dan Ibnul Atsir.
Ketiga, bersamaan dengan munculnya benih-benih fitnah pada akhir-akhir pemerintahan Usman bin Affan, muncul pula nama Abdullah bin Saba' di pentas sejarah. Peranan Ibnu Saba' sangat menonjol dalam mengobarkan api fitnah ini. Abdullah bin Saba' adalah seorang Yahudi berasal dari Yaman. Ia datang ke Mesir pada masa pemerintahan Usman bin Affan. Ia menghasut orang untuk membangkang pada Usman bin Affan dengan dalih mencintai Ali bin Abu Thalib dan keluarga (ahlul bait) Nabi saw. Di antaranya, ia mengatakan kepada orang-orang, "Tidakkah Muhammad saw lebih baik dari Isa as di sisi Allah? Jika demikian halnya, Muhammad saw lebih berhak kembali kepada manusia daripada Isa as. Akan tetapi, Muhammad saw akan kembali kepada mereka dalam diri anak pamannya, Ali bin Abu Thalib, yang merupakan orang terdekat kepadanya."
Dengan khurafat ini, Abdullah bin Saba' berhasil menipu masyarakat Mesir, padahal sebelumnya ia gagal mendapatkan pengikut di Yaman. Orang-orang yang tertipu oleh perkataannya inilah yang berangkat ke Madinah guna memberontak kepada Usman bin Affan. Akan tetapi, mereka berhasil dihalau oleh Ali bin Abu Thalib, sebagaimana telah Kita ketahui.
Dari sini, kita mengetahui bahwa kelahiran perpecahan umat Islam menjadi dua kubu: Sunni dan Syi'i, dimulai pada periode ini. Perpecahan ini sepenuhnya merupakan buah tangan Abdullah bin Saba'. Belum lagi penyiksaan dan kekejaman yang dialami oleh Ahlul Bait atau Syi'ah di tangan pemerintahan Umawiyah dan lainnya. Yang penting, bagaimanapun kedua peristiwa ini telah masuk ke dalam sejarah, tetapi kita tidak boleh melupakan realitas lainnya.
Keempat, sekali lagi, kita harus mendapatkan kejelasan tentang hakikat hubungan yang berlangsung antara Usman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib selama periode khilafah yang ketiga ini, juga hakikat sikap yang diambil Ali bin Abu Thalib terhadap Usman bin Affan. Seperti telah kita ketahui bahwa Ali bin Abu Thalib segera membaiat Usman bin Affan sebagai khalifah, bahkan menurut kebanyakan ahli sejarah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir, bahwa Ali bin Abu Thalib adalah orang yang pertama membaiat Usman bin Affan. Kemudian kita ketahui bagaimana Ali bin Abu Thalib mengatakan kepada Usman bin Affan, ketika ia mendengar segerombolan orang yang dikerahkan oleh Abdullah bin Saba' ke Madinah untuk menggerakkan orang menentangnya, "Aku bereskan kejahatan mereka!" Ali bin Abu Thalib kemudian berangkat dan menemui mereka di Juhfah sampai berhasil menghalau mereka kembali ke Mesir seraya mengatakan,"Inikah orang yang kalian jadikan sebagai sebab dan dalih untuk memerangi dan memprotes khalifah (Usman bin Affan)?" Kita telah mengetahui bagaimana Ali bin Abu Thalib dengan penuh keikhlasan, kecintaan, dan kemauan yang jujur memberikan nasihat kepadanya. Sebagaimana kita tahu pula Ali bin Abu Thalib membelanya sampai akhir kehidupannya; bagaimana ia memobilisasi kedua putranya, Hasan dan Husain, untuk menjaga Usman bin Affan dari ulah orang-orang yang mengepungnya?
Dengan demikian, Ali bin Abu Thalib merupakan pendukung Usman bin Affan yang terbaik selama khilafahnya, di samping merupakan pembela terbaiknya tatkala menghadapi cobaan berat. Ia bersikap tegas dan keras dalam memberikan nasihat kepadanya di belakang hari, tidak lain dan tidak bukan, hanyalah karena cinta dan ghirah kepadanya.
Hendaklah kita memahami hal ini dengan baik agar kita juga mengetahui bahwa orang besar

TELADAN HIDUP USTMAN BIN AFFAN

Seandainya masih ada putriku yang lain, pasti kunikahkan dengan Utsman” H.R. Thabrani
Demikian Rasulullah saw. menghibur Utsman saat ditinggal wafat oleh Ummu Kultsum, putri kedua Nabi yang dinikahkan kepada Utsman untuk menggantikan posisi Ruqayyah yang juga putri Nabi yang wafat saat di pangkuan Utsman karena sakit. Inilah yang kemudian Utsman digelari Dzunnurain, “Pemilik Dua Cahaya”, karena telah menikahi dua putri Nabi.
Di manapun orang tua akan selalu berusaha yang terbaik untuk putra-putrinya. Begitupun dengan Rasulullah saw., kalimat tersebut keluar dari mulut Beliau yang mengisyaratkan bahwa pendamping hidup yang terbaik untuk putri-putri Beliau adalah yang bersifat seperti Utsman.
Rasulullah saw. pernah bertanya kepada Ruqayyah: “Bagaimana menurutmu tentang Abu Abdullah (Utsman)?” Ruqayyah menjawab: “Seperti orang baik lainnya.” Rasulullah saw. kemudian bersabda: “Hormatilah ia, karena ia termasuk sahabatku yang ahlaknya paling mirip denganku.” H.R. Ahmad dan Hakim
PENDUDUK LANGIT PUN MALU KEPADANYA
Gambaran ahlak Utsman tercermin dari sabda Rasulullah saw. berikut ini:
Tidakkah aku malu pada orang yang malaikat pun malu kepadanya?” H.R. Muslim no.2401
Begitulah jawaban Nabi kepada Aisyah yang bertanya mengapa Beliau bangkit untuk duduk dan merapihkan pakaiannya saat Utsman datang, sebuah perlakuan istimewa padahal sebelumnya Nabi berbaring dalam menyambut Abu Bakar dan Umar bin Khaththab yang lebih dulu bertamu ke rumah Nabi sebelum Utsman.
Seandainya Utsman mempunyai aib di mata Rasulullah saw., tentunya Rasulullah akan memalingkan muka dari Utsman. Oleh karena itu, ketika Nabi hingga Malaikat merasa malu saat bertemu Utsman, maka perasaan malu tersebut pastilah sebuah penghormatan karena sangatlah tidak mungkin Nabi menikahkan putrinya kepada orang yang punya aib.
Penghormatan Nabi bukan karena faktor usia, karena Utsman 6 tahun lebih muda dari Nabi. Penghormatan tersebut tentunya dinisbatkan pada kemuliaan ahlak yang di atas rata-rata karena yang menilai pun bukan orang biasa melainkan seorang Nabi dan para penduduk langit.
Rasulullah saw. tidak serta merta dengan terburu-buru memberikan rasa hormat kepada Utsman melainkan tentunya membutuhkan rentang waktu yang tidak sebentar dan bukti-bukti kesalehannya dalam kehidupannya.
Seperti apakah rangkaian keindahan ahlak dari Utsman hingga Nabi pun tidak ragu lagi untuk memberikan rasa hormat kepadanya?
ADAKAH YANG MAMPU MEMBAYARKU LEBIH HEBAT LAGI ?
“Kami akan membeli semua barang daganganmu wahai Abu Amr (Utsman), kami akan memberikanmu dua dirham untuk setiap satu dirham yang kau beli”.
“Aku bisa mendapatkan lebih dari itu” kata Utsman
Mereka pun menaikkan harga tawar, dan Utsman pun kembali menegaskan: “Aku masih bisa mendapatkan lebih dari itu”.
Ketika mereka merasa sudah tidak mampu untuk menawar lebih tinggi lagi, Utsman akhirnya berkata:
Allah SWT. memberiku keuntungan sepuluh kali lipat untuk setiap dirham yang kubelanjakan di jalan-Nya. Adakah di antara kalian yang berani memberiku keuntungan lebih dari itu?
Itulah angin segar yang dinanti-nanti oleh penduduk Madinah setelah sekian lama dilanda paceklik, dan tanpa diduga, semua harta dan barang dagangannya hasil berniaga di Syria, disumbangkan seluruhnya oleh Utsman kepada penduduk Madinah yang sangat membutuhkannya.
Bukan saat itu saja Utsman tampil untuk menolong orang-orang yang sedang susah, sumur Rawmah yang dikomersialkan oleh Yahudi setiap kali orang-orang Islam hendak meminum airnya, lalu ia beli dengan harga 35.000 dirham dan saat itu juga ia bebaskan sumur tersebut bagi siapa saja yang membutuhkan air yang ada di sumur tersebut.
Tidak hanya dalam perkara kebutuhan pangan saja Utsman banyak memberikan sumbangsihnya, ia pun pernah berperan besar dalam penghimpunan Jays al-’Usrah (penghimpunan pasukan di saat kondisi yang serba sulit):
Keadaan begitu genting karena pasukan Romawi hendak menyerang pasukan muslim yang saat itu minim persenjataan dan perbekalan. Rasulullah saw. akhirnya tampil berkhutbah yang memberi semangat kepada semua muslim untuk berlomba-lomba berjihad di jalan Allah baik jiwa maupun harta.
Di saat seperti itu, seperti biasanya, Utsman yang paling dulu menyambut seruan Rasulullah: “Wahai Rasulullah, aku akan menyumbang seratus ekor unta berikut pelana dan perlengkapannya”.
Dengan tersenyum Rasulullah saw. bersabda: “Tidaklah membahayakan Utsman apa yang diperbuatnya setelah hari ini”. H.R. Tirmidzi dan Ahmad
HAFIDZ YANG SELALU LAPAR AL-QUR’AN
“Kalau hati kita suci, niscaya kita tidak akan pernah puas dengan firman Tuhan. Aku benci bila sehari saja tidak melihat mushaf”
Itulah kata-kata Utsman yang dikenang selalu oleh Abdurrahman at-Taimi. Kesaksian serupa diungkapkan pula oleh Hassan yang menyebutkan Utsman rajin meng-khatam-kan al-Qur’an dalam satu rakaat. Bahkan ar-Rawi pernah melihat mushaf al-Qur’an milik Utsman banyak yang robek karena terlalu sering dibaca.
Dari rasa kecintaannya yang begitu besar terhadap al-Qur’an inilah kemudian di masa ia menjadi khalifah ketiga kaum muslimin, Utsman menyusun al-Qur’an dalam bentuk Mushaf yang di masa sebelumnya masih berupa tumpukan Shuhuf-shuhuf dan sekaligus menyatukan gaya bahasanya (Qira’at).
AKU BERBAI’AT KEPADA ALI BIN ABI THALIB…
Itulah jawaban Utsman yang membuat tertundanya siapa yang menjadi pengganti Umar bin Khaththab, khalifah yang telah mangkat. Ini bukan berarti Utsman hendak menghambat umat Islam saat itu untuk mencari pengganti Umar, melainkan Utsman memang tidak pernah meminta dan berambisi dengan jabatan Khalifah.
Umar bin Khaththab menjelang kematiannya telah mewasiatkan untuk memilih khalifah pengganti dari 6 (enam) kandidat:
* Utsman bin Affan
* Ali bin Abi Thalib
* Abdurrahman bin Auf
* Sa’ad bin Abi Waqqash
* Zubair bin al-Awwam
* Thalhah bin Ubaidilah
Keenam kandidat kemudian berkumpul dan bermusyawarah selama tiga hari di bawah panitia pemilihan yang terdiri dari Abdullah bin Umar, Abu Thalhah al-Anshari, al-Miqdad, dan Suhaib. Musyawarah pemilihan ini dimulai dengan pembukaan dari Abdurrahman bin Auf yang berkata: “Pilihlah tiga orang di antara kalian.”
Zubair bin al-Awwam berkata: “Aku memilih Ali.”
Thalhah bin Ubaidilah berkata: “Aku memilih Utsman.”
Sa’ad bin Abi Waqqash berkata: “Aku memilih Abdurrahman bin Auf.”
Abdurrahman bin Auf lalu berkata kepada Ali dan Utsman: “Aku memilih salah satu di antara kalian berdua yang sanggup memikul tanggung jawab ini. Jadi, sampaikanlah pendapat kalian mengenai hal ini.”
Ali maupun Utsman terhening tidak memberikan jawaban. Abdurrahman bin Auf pun memahami keduanya: “Apa kalian hendak memikulkan tanggung jawab ini kepadaku? Bukankah yang paling berhak memikulnya adalah yang terbaik di antara kalian?”
Mendengar hal itu, Ali dan Utsman berkata: “Ya benar.”
Abdurrahman bin Auf kemudian memandangi para sahabat yang hadir dan meminta pandangan mereka. Ia kemudian berkata kepada Ali: “Jika kau tidak mau ku-ba’iat, sampaikan pandanganmu.”
Ali bin Abi Thalib berkata: “Aku memilih Utsman.”
Lalu Abdurrahman bin Auf memandang Utsman bin Affan.
Utsman pun berkata: “Aku memilih Ali bin Abu Thalib.”
Dari keenam kandidat tidak ada satu pun yang mau mengajukan diri untuk di-ba’iat, begitu pun dengan dua kandidat terakhir, Ali dan Utsman. Oleh karena itu musyawarah pun ditunda. Pada hari kedua, Abdurrahman bin Auf berkeliling Madinah menjumpai para sahabat dan memintai pendapat mereka.
Akhirnya di malam hari ketiga, Abdurrahman bin Auf memanggil Zubair bin al-Awwam dan Sa’ad bin Abi Waqqash, mereka bertiga kemudian bermusyawarah. Setelah ketiganya selesai bermusyawarah, Abdurrahman bin Auf kemudian memanggil Ali bin Abi Thalib dan keduanya berbincang hingga tengah malam. Ketika Ali pergi setelah selesai berbincang-bincang, Abdurrahman bin Auf kemudian memanggil Utsman bin Affan dan keduanya berbincang-bincang hingga adzan subuh berkumandang.
Pagi itu, kaum muslimin berkumpul di masjid Nabi. Dihadiri oleh enam kandidat, wakil kaum Muhajirin dan Anshar, serta para pemimpin pasukan. Abdurrahman bin Auf kemudian memandang Ali bin Abi Thalib dan membacakan syahadatain, ia berkata kepada Ali sambil memegang tangannya:
“Engkau punya hubungan dekat dengan Rasulullah, dan sebagaimana diketahui, engkau pun lebih dulu masuk Islam. Demi Allah, jika aku memilihmu (Ali), engkau harus berbuat adil. Dan jika aku memilih Utsman, engkau harus patuh dan taat. Wahai Ali, aku telah berkeliling menghimpun pendapat berbagai kalangan, dan ternyata mereka lebih memilih Utsman. Aku berharap engkau menerima ketetapan ini.”
Setelah berkata kepada Ali, Abdurrahman bin Auf berkata kepada Utsman: “Aku mem-baiat-mu atas nama sunnah Allah dan Rasul-Nya, juga dua khalifah sesudahnya.”
Ali bin Abi Thalib adalah orang kedua yang berkata yang sama kepada Utsman untuk mem-ba’iat-nya sebagai khalifah pengganti Umar. Saat itu juga semua kaum muslimin yang hadir serempak mem-ba’iat Utsman sebagai khalifah kaum muslimin.
QISHAH-LAH AKU UNTUK MEMBAHAGIAKANMU…
Utsman sangat dikenal sebagai penyayang dan pemaaf sebagai pancaran jiwanya yang lembut. Dari kelembutan jiwanya itulah yang yang kemudian Rasulullah saw. menyebut Utsman sebagai sahabat yang sangat pemalu di antara sahabat-sahabat lainnya. Bahkan di jaman jahiliyah, Utsman digelari Abu Layla sebagai penghormatan atas kelembutan dan keramahannya terhadap sesama.
Utsman lebih baik mengorbankan dirinya demi melindungi atau membahagiakan orang lain khususnya kepada para sahabat Nabi. Berikut adalah sepenggal kisah yang menggambarkan sifatnya tersebut:
Kehidupan di antara para sahabat Nabi sangat dipenuhi dengan kasih sayang sekalipun dalam apresiasi yang berbeda-beda. Terkadang di antara mereka tak sungkan untuk langsung menegur, namun teguran itu tidak pernah didasari oleh kebencian ataupun ambisi kekuasaan dan harta, melainkan teguran itu didasari oleh kasih sayang di antara para sahabat yang tidak rela bila saudaranya terpuruk. Inilah landasan amar ma’ruf nahyi munkar di antara para sahabat yang penuh kesantunan dan kasih sayang sesama.
Salah satunya adalah dalam kisah Ammar bin Yasir yang mengkritisi kebijakan Utsman selama menjadi khalifah. Utsman sangat menghormati Ammar bin Yasir karena ia termasuk dalam jajaran sahabat generasi Awwalun (orang-orang pertama memeluk Islam).
Ammar suatu hari pernah dipukul oleh bawahan Utsman di saat ia telah menyampaikan kritisinya kepada Utsman. Melihat kejadian ini, rombongan delegasi yang bersama Ammar, menuntut hak qishash kepada Utsman: “Kami menuntutmu wahai Utsman karena telah memukul Ammar.”
Utsman dengan kasih sayangnya terhadap Ammar, berkata:
“Seorang bawahanku tiba-tiba memukul Ammar karena tidak beranjak pergi, padahal aku tidak menyuruhnya. Demi Allah, aku tidak menyuruhnya, bahkan aku tidak menginginkan hal itu terjadi. Tetapi jikalau engkau memang menuntutku, inilah tubuhku dan biarkan Ammar melakukan qishash-nya atas diriku.”
Utsman sebenarnya terbebas dari kewajiban tuntutan qishash tersebut, tetapi apa yang ada di dalam benaknya adalah ia ingin menghibur hati Ammar yang telah dipukul bawahannya sekaligus ia pun ingin agar Ammar memahami ketidakpahaman yang luas tentang etika agama pada bawahannya tersebut. Sehingga Utsman lebih baik mengorbankan dirinya agar Ammar bisa puas dan bawahannya tidak menanggung tuntutan qishash tersebut.
Namun Ammar enggan untuk melaksanakannya karena memang ia pun menyayangi Utsman sebagaimana Nabi menyayanginya. Abu Hurairah pernah mengungkapkan kesaksiannya di saat Utsman dan keluarganya dikepung dan mendapat embargo suplai air dan makanan, Ammar bin Yasir-lah yang paling gigih dan berani untuk menolong Utsman:
“Subhanallah! Dialah (Utsman) yang membeli sumur ar-Rawmah untuk kalian, tetapi mengapa kalian menghalang-halanginya minum airnya?! Berilah jalan untuk mendapatkan air baginya!”
CUKUPLAH AKU SAJA YANG TERBUNUH…
Jauh-jauh hari Rasulullah saw. telah memperingatkan kaum muslimin saat itu bahwa sepeninggal Beliau akan terjadi gelombang fitnah yang besar terhadap umat muslim dan itu akan terjadi di jaman kekhalifahan Utsman bin Affan. Rasulullah saw. pun memberi isyarat bahwa ujian fitnah yang melanda Utsman akan berakhir dengan kehilangan nyawanya dengan memberi sebuah nasehat kepadanya hingga diulang tiga kali:
Wahai Utsman, jika kelak Allah memberimu kepemimpinan, lalu kaum munafik hendak melepaskan jubah yang dipakaikan Allah kepadamu, maka jangan kau lepaskan!” H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Kabar masa depan dari sang Nabi ini justru lebih membuat Utsman semakin tenang saat menghadapi kematiannya kelak dan semakin membuatnya rindu untuk berkumpul lagi dengan Rasulullah saw. dan para sahabat yang telah mendahuluinya menghadap ke hadirat Ilahi.
Hingga suatu saat, Rasulullah saw. menyapanya: “Wahai Utsman, makanlah bersama kami malam ini.” dan Utsman pun terbangun dari mimpinya dan ia pun menyadari mimpinya itu merupakan pertanda telah tiba saatnya bagi Utsman untuk menghadap ke hadirat Allah SWT. Dan benarlah adanya, fitnah besar mengalami puncaknya pasca mimpi Utsman tersebut.
Para pemberontak mengambil momen untuk membunuh Utsman pada hari di mana hampir sebagian besar penduduk Madinah sedang menunaikan ibadah haji.
Di saat terdengar di telinga para sahabat bahwa sekelompok pasukan pemberontak tengah mengepung rumah Utsman, di saat itu juga para sahabat yang setia dengan seruan Nabi, bersegera melindungi rumah Utsman. Di antaranya adalah Abu Hurairah yang datang kepada Utsman seraya berkata: “Ini hari yang baik untuk berperang bersamamu.”
Namun Utsman, sebagaimana sifatnya yang tidak ingin para sahabat Nabi ini mengalami luka atau kematian, meminta Abu Hurairah agar segera pergi dari rumahnya karena Utsman tidak ingin Abu Hurairah ikut menderita.
Begitupun saat Abdullah bin Umar, Hasan dan Husain, Abdulah bin Zubair, serta Marwan yang datang hendak melindunginya, Utsman malah berkata kepada mereka: “Aku meminta kalian pulang, simpanlah senjata kalian, dan diamlah di rumah kalian masing-masing.”
Saat Zaid bin Tsabit datang dan berkata: “Kaum Anshar sudah ada di depan rumah. Mereka menawarkan diri untuk menjadi penolong Allah kembali (Ansharullah).” Tapi lagi-lagi Utsman menolaknya dan meminta mereka untuk segera menjauh dari rumahnya.
Dan yang paling mengesankan adalah ketika Ali bin Abi Thalib mengirim anak-anaknya, Hasan dan Husain, untuk melindungi Utsman, Ali pun berpesan kepada Utsman: “Aku bersama lima ratus orang pasukan berbaju besi. Oleh karena itu, ijinkanlah aku untuk melindungimu dari mereka. Sungguh engkau tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan darahmu dihalalkan.” Utsman terharu dengan itikad Ali seraya membalas berkata: “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadamu. Tetapi aku tidak ingin menumpahkan darah para pemuda-pemudaku.”
Setelah semua sahabat Nabi dimintanya untuk segera keluar dari rumahnya, pada saat itulah para pemberontak melakukan penyerangan terhadap Utsman. Akhirnya kaum muslimin harus kehilangan seorang sosok pemimpin yang sangat pemalu, lembut, santun, dan ramah yang telah mati di pedang para pemberontak.
Apa yang dirindukan Utsman untuk segera berkumpul kembali dengan Rasulullah saw., Abu Bakar dan Umar, akhirnya terwujud. Utsman wafat pada 18 Dzulhijah 35 Hijriah setelah hampir sebulan dirinya dan keluarganya dikepung dan tidak mendapat pasokan makanan dan air.
“Jika mereka membunuhku, mudah-mudahan sepeninggalku tidak ada lagi yang berseteru dan saling membunuh. Aku memohon ampunan kepada Allah jika aku berbuat zalim, dan aku pun memaafkan jika aku dizalimi.”- Kearifan Utsman bin Affan menghadapi fitnah besar yang melandanya -
SUMBER: “Kisah Hidup Utsman bin Affan” – Dr. Musthafa Murad – Guru Besar Universitas al-Azhar Kairo

Hari Asyura

J'art Kaligrafi Gallery Pengrajin kaligrafi kaligrafi unik,kaligrafi jarum,kaligrafi islam

Hari Asura atau sering kita kenal dengan hari Asyura (Bhs. Arab), adalah hari kesepuluh pada bulan Muharram. Dalam Islam hari Asura dipandang sebagai hari yang mempunyai keutamaan karena pada hari tersebut Allah SWT telah menentukan banyak peristiwa yang terjadi dimuka bumi yang menyangkut pengembangan agama tauhid.

Dalam sebuah asar (hadis) yang dicatat al- Ghazali dalam bukunya Mukasyafah al- Qulub al- Muqarrib min ‘Allam al- Guyub (Pembuka Hati yang Mendekatkan dari Alam Ghaib) disebutkan bahwa pada hari Asura Tuhan menciptakan arasy, langit, bumi, matahari, bulan, bintang- bintang dan surga. Nabi Adam AS diciptakan, bertobat dan dimasukkan kedalam surga pada hari itu pula. Pada hari Asura nabi Idris AS diangkat ketempat yang tinggi, dan pada hari itu pula perahu nabi Nuh AS merapat di bukit Judi. Nabi Ibrahim dilahirkan pada hari Asura dan di hari itu pula beliau diselamatkan dari api unggun. Pada hari Asura pula mata nabi Ya’kub disembuhkan kembali serta peristiwa dikeluarkannya nabi Yusuf AS dari kurungan. Nabi Musa AS bersama pengikutnya mencapai keselamatan juga pada hari Asura, dan di lain pihak Fir’aun beserta pengikutnya justru dihanyutkan dalam gelombang air laut. Peristiwa terselamatkannya nabi Musa AS beserta pengikutnya atas Fir’aun dan pasukannya memberikan hikmah kepada kita semua arti kemenangan yaitu kemenangan yang hak dan hancurnya kebatilan.

Pada momentum peristiwa ini sekaligus mengingatkan kita semua bahwa betapapun manusia menyatakan dirinya berkuasa di dunia ini, akan ada saat nantinya muncul tangan- tangan lain yang merenggutkan kekuasaan tersebut. Nabi Musa dalam hal ini merupakan representasi dari Nabi pejuang yang berani menentang tirani kekuasaan Fir’aun yang mengaku dirinya sebagai Tuhan. Tidaklah mengherankan bilamana Al- Qur’an mencantumkan kisah Nabi Musa ini berulang- ulang kali, dan tercatat merupakan Nabi Allah yang paling banyak namanya tertera dalam Al- Qur’an. Tidak kurang dari 137 kali nama Musa diabadikan dalam Al- Qur’an dan Fir’aun sebanyak 75 kali, ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan beliau sepanjang sejarah kenabian. Pada hari Asura pula nabi Isa AS dilahirkan dan pada hari itu pula ia diangkat kelangit.

Keterangan- keterangan lain yang juga mendeskripsikan terjadinya beberapa peristiwa-peristiwa penting yang terjadi pada hari Asura dapat kita jumpai pada kitab “Laanatut- Thalibiin” karangan Sayid al- Bakry, bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam al- Baihaki dari Abu Hurairah. Akan tetapi pada keterangan- keterangan tentang keutamaan menjelaskan terjadinya peristiwa penting yang terjadi pada hari Asura itu menurut sebagian ulama tidak ada dasarnya, hal ini dikarenakan hadis yang menerangkannya masuk dalam kategori dlaif, hanya peristiwa ketika Allah melepaskan nabi Musa dari kejaran Fir’aun saja yang shahih keterangannya dikarenakan memang bersumber dari hadis Nabi SAW.



Tuntunan Hari Asura

Rasulullah SAW mengajurkan kita berpuasa pada hari Asura, mengingat keutamaan hari Asura karena dalam perspektif Islam hari tersebut dipandang sebagai salah satu hari yang memiliki banyak keutamaan. Hal ini bisa dilihat dari sabda Nabi SAW yang berbunyi: “Barang siapa yang melapangkan keluarga dan familinya pada hari Asura, niscaya Allah SWT melapangkannya sepanjang tahun itu” (HR. al- Baihaki). Dalam hadis- hadis yang lain juga diterangkan beberapa keutamaan berpuasa Asura, diantaranya:

1. Nabi SAW bersabda: “Puasa pada hari Asura menghapuskan dosa satu tahun lewat” (HR. Muslim dari Abu Qatabah).

2. Nabi SAW juga bersabda: “Sesungguhnya hari ini adalah hari Asura, tidak diwajibkan kamu melakukan puasa, tetapi saya berpuasa. Barang siapa ingin berpuasa, berpuasalah dan barang siapa tidak ingin berpuasa, hendaklah ia berbuka” (Muttafaq alaihi atau shahih menurut Bukhari dan Muslim).

3. Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW juga mengatakan: “Sesungguhnya hari Asura adalah hari- hari (yang dimuliakan) Allah. Barang siapa yang suka berpuasa, berpuasalah” (Muttafaq alaihi).

Dalam sejarah orang-orang Yahudi –sebagian menyebut juga orang- orang Masehi- memperingati hari Asura dan mereka juga melaksanakan puasa. Itulah mengapa Rasulullah SAW memberi anjuran kepada kita untuk sehari sebelumnya yakni disebut dengan puasa “Tasua” (hari kesembilan bulan Muharram), tidak lain sebagai tanda bahwa kita lebih patut membesarkan nabi Musa sebagaimana hadis yang telah diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas dan juga sebagai pembeda puasa yang dilakukan kaum Muslimin dengan orang-orang Yahudi.


Asura, antara Tragedi Karbala dan Tabut

Disamping keutamaan- keutamaan tentang hari kesepuluh bulan Muharram, tercatat juga peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada hari Asura, yaitu peristiwa terbunuhnya Husein bin Ali bin Abi Thalib cucu Rasulullah SAW dari putrinya Fatimah az- Zahra, bersama pengikut dan keluarganya yang jumlahnya sekitar 70 orang disebuah padang yang gersang, kering dan panas; padang Karbala oleh pasukan Yazid bin Muawiyah, putra Muawiyah bin Abu Sufyan. Peristiwa ini membawa dampak yang sangat besar dalam sejarah perkembangan Islam. Disatu sisi, hati umat Islam tersayat- sayat ketika keturunan Nabi SAW dibantai padang Karbala dalam perjuangannya membela rakyatnya yang tertindas oleh pasukan yang dipimpin oleh Jenderal Ibnu Sa’ad atas perintah dari Yazid bin Muawiyah. Husayn datang atas permintaan golongan Syiah Irak yang ingin mengangkatnya menjadi khalifah. Penduduk Irak (Kufah) berjanji akan membela dan melindunginya. Namun pada kenyataanya penduduk Kufah ini pula yang pertama kali membelot, sehingga pasukan Yazid berhasil menaklukkan Husayn dan pengikutnya. Sejatinya Husayn datang ke Kufah untuk melepaskan penduduk Kufah dari kekejaman Khalifah Yazid bin Muawiyah. Dalam peristiwa ini penduduk Kufah hanya menonton dan berpangku tangan tanpa tindakan pembelaan terhadap Husayn dan pengikutnya.

Peristiwa Tragedi Karbala ini menjadi catatan sejarah kelam dalam sejarah pemerintahan Islam, betapa kekuasaan membuat hilangnya hati nurani manusia. Berikut percakapan yang terjadi antara antara al- Hurr dengan Jenderal Ibn Sa’ad, jenderal yang membantai rombongan Husayn terlihat betapa rapuhnya nurani manusia ketika bicara atas nama kekuasaan; “Apakah akan kau bunuh mereka?” Ibn Sa’ad berkata, “ Demi Allah, akan kami bantai mereka , walaupun kepala- kepala harus berguguran dan tangan- tangan bertebaran”.

Al- Hurr merupakan komandan pasukan pertama yang ditugaskan Yazid yang berhasil mendesak rombongan Husein hingga berada di padang Karbala dengan misi mengembalikan Husayn ketempat asalnya. Tetapi pada saat yang bersamaan muncul rombongan pasukan yang lebih besar dipimpin oleh jenderal Ibn Sa’ad yang datang dengan misi bukan hanya melokalisasi gerakan Husayn tetapi juga diperintahkan membunuh mereka. Al- Hurr lebih memilih kematian dengan berpegang teguh atas keyakinan, daripada tuntutan kewajiban jabatan yang diembannya. Simaklah pengakuan yang ia ucapkan kepada Husayn: “Wahai putra Rasulullah, inilah orang yang telah mendholimi engkau. Inilah orang yang telah menggiringmu ketempat ini dan begitu banyak menyebabkan derita atas dirimu. Sudilah engkau memaafkan orang durhaka sepertiku. Demi Allah, aku tidak menduga orang- orang ini akan bergerak sampai menumpahkan darah keluarga Rasulullah SAW. Sekarang jalan damai telah tertutup. Aku tidak mau membeli neraka dengan kesenangan dunia, maafkanlah kesalahanku. Izinkan aku berkorban sebagai tebusan atas dosa- dosa yang telah aku lakukan padamu”. Ia (al- Hurr) pada akhirnya lebih memilih hati nuraninya dengan berjuang disisi Husayn dan menjadi syahid yang pertama di padang Karbala. Dan seperti kata Sa’ad pada saat itu banyak kepala- kepala berguguran, termasuk kepala – kepala rombongan Husein bin Ali bin Abi Thalib yang datang atas undangan masyarakat Kufah untuk memimpin reformasi. Pembunuhan atas diri Husayn dan keluarganya berlangsung tanpa belas kasihan. Seluruh keluarganya dibunuh, termasuk istrinya Syahar Banu, putri Yazdajird III (raja terakhir Dinasti Sasanid, memerintah tahun 632- 651). Dalam peristiwa naas di padang Karbala ini, Syammar bin Ziljauzan salah seorang tentara Bani Umayyah memenggal kepala Husayn, dalam peristiwa ini hanya Ali bin Husayn Zainal Abidin, putra Husayn yang masih kanak- kanak yang masih hidup.

Pada sisi yang lain, rasa kagum atas perjuangan yang dilakukan oleh Husein, memperjuangkan rakyatnya yang tertindas oleh kekuasaan yang dhalim, rasa kekaguman terutama sangat nampak pada kalangan Alawiyyin dan simpatisannya. Pada akhirnya kekaguman dan keharuan itu memotivasi mereka untuk memperingatinya sebagai hari yang mulia, sebagaimana hari tersebut juga dimuliakan oleh Allah SWT dan rasulNya.

Menurut pandangan Syiah dalam peristiwa yang dikenal dengan “Tragedi Karbala” ini Husayn menjadi syahid dan Karbala menjadi tempat suci. Peristiwa 10 Muharram 61 ini dikenal dengan nama Asura, yang berlanjut dengan lahirnya bulan Suro di Jawa. Di Indonesia hal ini diperingati dengan membuat bubur Hasan- Husayn dari beras kedelai dan bumbu palawija, terutama pala (kluwek). Di Sumatra Barat, hal itu diperingati dengan perayaan “Tabuik”.

Pada mulanya perayaan memperingati hari asura tersebut berjalan sederhana, yaitu dengan berziarah, berkunjung pada tempat dimana peristiwa itu terjadi. Namun dalam perjalanan sejarah perayaan tersebut berkembang sedemikian rupa, hingga pada saat sekarang dirayakan secara besar- besaran. Pada hari itu mereka memakai pakaian berkabung, meratap, meraung-raung dan menyesali orang- orang yang membantai Husein dengan mencela dan melaknat, seterusnya mereka melagukan syair- syair yang mengkultuskan Husein.

Melihat keutamaan hari Asura serta peristiwa terbunuhnya Husein pada hari tersebut, menimbulkan euforia yang berlebih-lebihan dikalangan muslimin maka tidak heran banyak sekali muncul hadis- hadis palsu seputar keutamaan pada hari Asura, diantaranya: “Bersedekah pada hari Asura dengan satu dirham nilainya sama dengan 70.000 dirham”. Dan amalan- amalan lainnya seperti mandi sunnat Asura, mengusap kepala anak yatim, membaca surat al- Ikhlas 1000 kali dan menziarahi orang-orang alim.

Di sebagian daerah di Indonesia peringatan hari Asura merupakan tradisi yang dilakukan secara turun- temurun. Tradisi ini dapat kita jumpai di daerah pantai Pulau Sumatra, yang biasanya dilakukan diawali dengan upacara besar-besaran dilanjutkan jamuan makan dan arak-arakan “tabut”, semacam peti jenazah sebagai perlambang musuh yang membunuh Husein telah mati terbunuh. Peti jenazah musuh itu lalu diarak sepanjang kota dengan diiringi nyanyian-nyanyian atau syair yang memuji Husayn: hayya Husayn, hayya Husayn, hayya Husayn!. Sebagai pertanda upacara peringatan tersebut telah usai peti yang disebut tabut (tabuik) selanjutnya dibuang kelaut.

Selama ini memang belum ada kajian, atau penelitian secara serius apakah perayaan tabut tersebut tumbuh dengan sendirinya sebagai produk kebudayaan daerah ataukah merupakan pengaruh dari ajaran Syiah. Terlepas dari itu semua ungkapan “hayya Husayn” bisa menjadi indikator bahwa acara tabut setidaknya mendapat pengaruh dari Syiah.
Wallahu a’lam bisshowab

swekilas tentang istri-istri Rosulullah

J'art Kaligrafi Gallery Pengrajin kaligrafi kaligrafi unik,kaligrafi jarum,kaligrafi islam

Saya sungguh sangat terkejut mengetahui bahwa banyak dari kaum kita yang tidak mengenal dengan baik latar belakang Rasullullah. Mengapa banyak dari kita yang sepertinya tidak perduli dengan sejarah Rasul. 

Salah satu yang sering sekali kita lupakan adalah juga termasuk tentang istri-istri beliau. Untuk sekedar menambah pengetahuan dan kecintaan kita kepada Rasullullah, berikut ini saya berikan nama-nama istri Nabi yang tercatat dan sejarah singkat pernikahannya. 


 1. Khadijah 

Khadijah yang menikahi Nabi (25 tahun) saat dia sudah berusia 40 tahun. Khadijah binti Khuwailid adalah seorang wanita pedagang yang mulia dan kaya raya. Nabi adalah seorang pemuda miskin yang hanya sekedar penggembala. 

Selama hidup dengan Khadijah, Nabi hanya memiliki seorang istri saja sampai akhirnya Khadijah wafat. 

Pernikahan Nabi dan Khadijah berlangsung 25 thn setelah kepulangan beliau dari Syam. 


2. Aisha 

Aisha RA adalah anak perempuan Abu Bakar yang dinikahi oleh Nabi saat berusia sekitar 7-9 tahun m . Tetapi karena usia yang masih terlalu muda, Nabi hanya mulai tidur dengan Aisha saat berusia 9 tahun. Sewaktu menikahi Aisha, usia Nabi saat itu sekitar 50 tahun. Tentang umur pernikahan Aisha ini masih menimbulkan kontroversi, akan kita dibahas di posting berikutnya.

Pernikahan ini diperkitakan terjadi pada tahun 620 M, beberapa bulan setelah kematian Khadijah, istri pertama Nabi. 

Ia hidup sampai akhir hayat Nabi. Ketika Nabi wafat, dia berumur 18 tahun, ia meninggal diumur 57 tahun. 


3. Hafsah 

Hafsah adalah putri dari Umar. Sebelum menikah dengan Nabi, Hafsah sebelumnya telah menikah dengan Khunais yang gugur saat perang Uhud. Pernikahan dengan Nabi dilakukan sekitar 7 bulan setelah Hafsah menjanda. 

Khunais gugur sebagai pahlawan syuhada dalam perang Uhud, maka tinggallah Hafsah sebagai janda mujahidin dalam usia 18 tahun. 

Hafsa dinikahi Nabi di tahun 625, 3 bulan setelah migrasi ke Medinah. Dia berumur 19 tahun dan Nabi berumur 55 tahun ketika menikah. Dia hidup bersama Nabi selama 8 tahun sampai akhirnya Nabi meninggal ditahun 669 pada umur 63. 


4. Zainab bint Jash 

Sebelum menikah dengan Nabi, Zainab adalah bekas menantu Nabi dari anak angkat, Zaid bin Haritha. Zainab  adalah satu-satunya istri Nabi yang langsung dijodohkan oleh Allah SWT kepada Nabi serta membukukannya dalam Al-Qur’an. 

Nabi saat menikah dengan Zainab berusia 58 tahun, Zainab berusia sekitar 35 tahun. Zainab meninggal tahun 641 setelah wafatnya Nabi. 


5. Safiah 

Dalam peperangan di Khaibar, pasukan Rasullullah menaklukkan kaum Yahudi Khaibar. Akibat peperangan tersebut Safiah yang baru berusia 17 tahun kehilangan suaminya yang bernama Kinanah yang baru menikahinya 1 bulan. Safiah yang cantik jelita kemudian diambil sebagai istri oleh Nabi. 

Safiah sebelumnya hendak diambil oleh Dihyah, namun setelah Rasul mengetahui betapa Safiyah hanya layak bagi Rasul, maka Rasul memutuskan untuk menikahi Safiyah. Sebagai gantinya, Rasul memerintahkan Dihyah untuk menikahi tawanan wanita yang lainnya. 

Safiyah dinikahi oleh Rasul ketika dia berumur 17 tahun dan Nabi waktu itu berusia 58 tahun. Pernikahan dilangsungkan pada hari yang sama setelah ayah dan suaminya wafat dalam pertempuran. Dia hidup bersama Nabi selama 4 tahun, dan berumur 21 ketika Nabi wafat. 

Safiyah wafat ditahun 673 pada umur 60 tahun.


6. Juwariya 

Dalam salah satu peperangannya, pasukan Rasul berhasil mengalahkan suku Mustaliq yang dipimpin oleh Harits, anaknya yang bernama Juwariya menjadi tawanan. Dalam salah satu kesempatan Juwariya ingin menemui Nabi untuk membicarakan pembebasannya. Saat itu Nabi sedang berada di rumah Aisah dan solusi yang diajukan Nabi untuk melindunginya adalah dengan menikahinya. 

Nabi menikahinya ditahun 628, ketika Nabi berusia 58 tahun dan Juwairiah 20 tahun. Juwariya menikah dengan Nabi selama 4 tahun sampai Nabi wafat. 


7. Maria Qibtidaiya 

Maria adalah seorang budak wanita yang diberi sebagai hadiah untuk mengikat tali shilaturahmi dari seorang gubernur Mesir kepada Nabi. Maria Qibtidaiya adalah seorang wanita yang cantik. 

Tidak ada catatan resmi tentang status pernikahan ini tentang berapa usianya saat dinikahi, namun ada yang menyebutkan bahwa usia Maria waktu dinikahi Rasul adalah sekitar 20 tahun. 

Maria meninggal lima tahun setelah meninggalnya Nabi SAW. 

Diperkirakan pernikahan Maria dan Nabi terjadi pada sekitar tahun 7 / 8 H. Maria melahirkan seorang anak lelaki yang diberi nama Ibrahim tetapi anak lelaki satu-satunya ini meninggal ditahun 10 H. 


8. Hindun binti Abu Umaiyah / Ummu Salamah 

Hindun adalah janda dari Abu Salmah yang memiliki 4 oang anak. Abu Salmah sendiri meninggal di tahun 4 H. Setelah menjanda banyak pria yang ingin meminang Hindun diantaranya adalah Abu Bakar dan Umar. Namun pinangan kedua pria ini ditolak oleh Hindun. Kemudian barulah Nabi mengajukan pinangan yang diterima oleh Hindun. Pernikahan dilaksanakan tahun 4 H bulan Syawal. Hindun meninggal sekitar tahun 59 H dalam usia 84 tahun. 

Hindun dinikahi Nabi ditahun 4 H, ketika Hindun berusia sekitar 30 tahun, dan Nabi 56 tahun. 



9. Raihana 

Dalam perang melawan kaum Yahudi bani Quraiza, pasukan Rasul berhasil mengalahkan pasukan musuh. Akibat dari perang ini, maka banyaklah janda-janda yang butuh perlindungan. Satu dari wanita yang menjadi janda adalah Raihana yang sangat cantik. 

Tidak jelas berapa usia Raihana saat menikahi dengan Nabi. 


10. Saudah 

Tidak ada data yang akurat tentang usia Saudah saat menikah dengan Nabi. Saudah meninggal tahun 54 H dalam usia sangat lanjut yang berarti 44 tahun sudah nabi wafat. Saudah sendiri diceritakan sebagai wanita yang tidak menarik dan digambarkan sebagai wanita yang amat besar, lebih tinggi diantara wanita, dan dia tidak dapat menyembunyikan dirinya dari siapapun yang telah mengenalnya. 

Diriwayatkan oleh Aisha: Manakala Rasulullah ingin berpergian, dia akan mengundi siapa isterinya yang akan menemani dia. Dia akan membawa isteri yang namanya terundi. Dia biasanya menetapkan kepada setiap dari mereka satu hari dan satu malam. Tetapi Sauda bint Zam’a melepaskan (gilirannya) siang dan malam dia kepada Aisha, isteri Nabi, demi untuk mencari kesenangan Rasulullah (dengan perbuatan demikian) 


11. Zainab binti Khuzaimah 

Zainab binti Khuzaimah (bukan binti Jash) adalah janda dari Ubaid bin Haris yang meninggal saat perang Uhud. Pergaulan rumah tangga Rasulullah dengan Zainab tidaklah berlansung lama. Setengah riwayat mengatakan hanya selama 8 bulan, ada pula yang menyampaikan sekitar 4 bulan saja. Para sejarawan mengatakan bahwa Zainab meninggal dalam usia 30 tahun pada tahun ke 4 hijrah. Tidak ada catatan resmi tentang mengapa Zainab meninggal di usia yang begitu muda. 



12. Ramlah binti Abu Sufyan / Ummu Habibah 

Ramlah adalah anak Abu Sufyan yang dinikahkan dengan Abdullah bin Jahasy yang dikaruniai seorang anak perempuan. Mereka termasuk golongan yang ikut hijrah ke Habasyah (Ethopia). Namun di Habasyah Abdullah bin Jahasy pindah agama menjadi Nasrani dan jadilah Ramlah hidup sendiri. Oleh karenanya Rasul menolong Ramlah dengan cara menikahinya ditahun 7 H, saat itu Ramlah telah berusia 40 tahun. 


13. Maimunah 

Maimunah adalah istri terakhir Nabi SAW. Berasal dari keluarga bangsawan Quraish. Saat Nabi SAW melakukan ibadah haji ditahun 7 H, maka oleh pamannya yang bernama Abbas bin Abdul Muthalib diusulkan agar Nabi menikahi Maimunah yang akan menguatkan ikatan persaudaraan. Nabi setuju dan pernikahan dilakukan di Saraf sektiar 10 km dari Mekah. Usia Maimunah saat itu sekitar 30 tahun. 

Maimunah adalah janda dari Aba Rahim bin Abdi I’zzi. 



Sekedar untuk berbagi pengetahuan, semoga bermanfaat.

Peristiwa Peristiwa Penting Yang Terjadi Dalam Bulan Ramadhan

J'art Kaligrafi Gallery Pengrajin kaligrafi kaligrafi unik,kaligrafi jarum,kaligrafi islam


Tentu saja peristiwa yang paling agung dan tidak ada tandingannya dalam sejarah Ramadhan sepanjang masa ialah turunnya wahyu Allah SWT yakni Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat JIbril. Dan juga sekaligus penetapan ke-Rasul-an Muhammad SAW ketika Rasul SAW berumur 40 Tahun.

Dan peristiwa maha agung ini terjadi pada tanggal 25 Ramadhan menurut bebrapa pendapat Ulama yang masyhur. Dan ada juga yang mengatakan bahwa Al-Qur’an turun pada tanggal 22 Ramadhan. Atau juga sebagaimana riwayat yang masyhur dengan kita yaitu taggal 17 Ramadhan, dan semua riwayat ini juga ditulis oleh Imam Ibnu Katsir dalam Kitabnya “Al-Bidayah Wal-Nihayah”.

Seperti yang telah disinggung diatas, bahwa banyaknya peristiwa penting termasuk peperangan Islam yang terjadi pada Ramadhan sepanjang serah ini menunjukkan kebesaran dan kemuliaan Ramadhan itu sendiri. Dan ini juga menjadi symbol bagi Ramadhan dan puasa itu sendiri bahwa ia adalah symbol kekuatan, Jihad dan juga ‘Amal.

Bukan sebagai apa yang sering ditampakkan oleh sebagian orang yang kalau masuk Ramadhan malah menjadikannya ajang untuk bermalas-malasan, lemas, hilang semngat dan segala hal negative lainnya yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat Ramadhan itu sendiri. Sehingga selalu saja menjadikan Ramdhan sebagai alas an untuk menurunnya produktifitas kerja dan belajar.

Persepsi yang keliru sekali. Justru tidak ada ajaran Islam yang malah menjadi penghalang seorang muslim melakukan hal-hal kebaikan walaupun itu sifatnya dunia. Justru Islamlah yang selalu memotivasi pemeluknya terus ber-Ihsan dan ber-Itqon dalam pekerjaan. Artinya Islam memerintahkan seorang Muslim untuk total dalam bekerja ataupun juga belajar. Total dalam segala bidang selama itu tidak menabrak koridor hukum yang berlaku dalam syariah.

Beberpa Pristiwa penting itu diantaranya ialah:



1. PERANG BADR

Peristiwa yang benar-benar secara rinci telah memisahkan mana yang Haq dan mana yang Bathil. Mana yang berada ada jalan kebenaran dan mana yang berada di jalan Kekufuran. Symbol hancurnya kemusyrikan dan penyembahan kepada patung. Padahal ketika itu posisi Muslim secara kuantitas kalah dan jauh dibawah orang-orang kafir, namun Allah membalikan keadaan dan memenangkan kebenaran.

“Dan sungguh Allah telah menolong kalian dalam perang badr, padahal kalian dalam keadaan lemah (sedikit). Maka bertaqwalah kepada Allah agar kalian mensyukuri-Nya.” (QS. Ali Imron 123)

Ibnu Abbas berkata: “itu (perang Badr) terjadi pada hari Jum’ah 17 Ramdhan, di hari itulah musuh Islam paling besar dibunuh”.



2. FATHU MAKKAH (PEMBUKAAN KOTA MAKKAH)

Peristiwa dibukanya Kota Mekkah ini yang juga berarti kemenangan bagi kamu Muslimin ketika itu setelah ter”usir” dari Mekkah itu sendiri. Dan kemenangan ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 atau 21 Ramadhan tahun ke-8 Hijrah. Dan tahun ini juga, tahun dimana hancurnya seluruh berhala yang mengililingi ka’bah.



3. TERSEBARNYA ISLAM DI YAMAN

Setelah diutusnya Ali bin Abi Tholib ke Yaman untuk menyebarkan Islam didaratan tersebut pada Ramadhan tahun ke-10 Hijrah, beberapa kemenangan diperoleh oleh pasukan islam dan menjadikan Islam menjadi agama nomor satu bagi penduduk hingga saat ini di salah satu Negara semenanjung Jazirah tersebut.



4. MASUKNYA ISLAM DI ANDALUSIA

Pada hari Jumat 25 Ramadhan tahun 479 HIjrah, ada peristiwa besar yang menjadi momentum masuknya Islam di benua biru, yaitu peperangan “Zulaaqoh” di Andalus (sekarang Portugal dan Spanyol). Zalaqoh ialah nama sebuah daerah yang berada dekat dengan Portugal sekarang ini.

Pasukan Muslim yang ketika itu dipimpin oleh panglima Perang Yusuf bin Yasyfin, memenangkan peperangan pagi buta melawan tentara Perancis yang tersisa dibawah kepimpinan Alfonso 6 dan berhasil masuk ke Andalus.

Sebelumnya Andalus telah dimasuki oleh kaum Muslimin setelah beberapa lama dikuasai oleh tentara Kafir setelah sebelumnya pasukan Islam mengusai selat Giblatarq (Jabal Thoriq) dibawah panglima Thoriq bin ZIyad.

Thariq bin ZIyad berhasil masuk semenanjung ANdalus dan menaklukannya pada 28 Ramadhan tahun 92 Hijrah. Momen yang paling dikenang dalam peristiwa ini ialah ketika Thoriq bin Ziyad membakar semua kapal pasukannya setelah mendarat di Andalus, itu yang berarti bahwa tidak ada tujuan kedatangan mereka ke Andalus kecuali kemenangan. Karena kalau kalah mereka tidak akan bisa pulang, kapal mereka telah dibakar.



5. PERANG ‘AIN JALUT

Kemenangan besar kaum Muslimin atas pasukan Mongol yang juga besar pada 15 Ramadhan tahun 658 Hijrah bertepatan 3 September 1260 M. Pasukan Islam ketika itu dipimpin oleh panglima Kharismatik Qutuz dari Mesir

Selain beberapa peristiwa yang telah disebutkan diatas, masih banyak lagi peristiwa yang tidak bisa saya sebutkan semuanya. Seperti kemenangan Muslim atas pasukan Salib di Ramadhan Tahun 1393H/1973M. Peperangan untuk merebut kembali tanah Palestin yang sebelumnya direbut oleh Zionis Yahudi.

Intinya memang Ramadhan itu adalah bulan kemenanga, kekuatan, dan juga bulan Jihad. Bukan sebaliknya seperti yang banyak kita temui dari sikap kebanyakan orang yang ber-lemah-lemahn dan bermalas-malasan pada Ramadhan.